
KBRN, Makassar: Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Makassar melakukan pemusnahan arsip substantif, Kamis (26/09/2024). Penusnahan Arsip Substantif berlangsung di halaman Kantor Imigrasi Makassar. Arsip yang dimusnahkan berupa berkas permohonan paspor yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan karena berkas-berkas tersebut sudah masuk pada masa retensi arsip dan kapasitas ruangan arsip yg kurang memadai.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kanimsus I TPI Makassar Emon A Kohar mewakili kepala biro umum mengungkapkan pemusnahan arsip merupakan Langkah penting dalam pengelolaan arsip yang baik dan berkelanjutan. “Arsip yang akan dimusnahkan tentunya telah dilakukan evaluasi dan seleksi, “Ucapnya.
Disebutkan Emon A Kohar, bahwa arsip yang akan dimusnahkan yakni:
- Ijin Tinggal Kunjungan sebanyak 7.600 Berkas.
- Permohonan dokumen perjalanan sebanyak 111.968 berkas.
- Blangko paspor lama yang telah dicabut sebanyak 5.408 blangko.
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebanyak 1.378 blangko.
-Pax list dan crew list sebanyak 3.049 berkas, sehingga totalnya 129.403 Arsip.
Emon A Kohar, menyampaikan bahwa Pengelolaan arsip lanjut Enon A Kohar bukanlah hal yang sepele sehingga arsip juga butuh Tindakan pengelolaan khusus. Pemusnahan arsip merupakan Upaya pengelolaan yang dilakukan, apabila UPT tidak melakukan pemusnahan tentu akan terjadi penumpukan kami mengerti tidak selalu ruang penyimpanan arsip memenuhi kriteria/persyaratan.
Pemusnahan Arsip secara Simbolis di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar disaksikan langsung oleh Para Saksi dan Perwakilan dari Biro Umum, didampingi Kepala Seksi TIK juga melihat secara langsung Gudang penyimpanan arsip dan pengelolaan arsip pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

