VISI
“Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”
MISI
1. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;
2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.
MOTTO
Melayani dengan tulus.
Janji Layanan
1. Kepastian Persyaratan.
2. Kepastian Biaya.
3. Kepastian Waktu Penyelesaian.
Tujuan
Penerapan dari pernyataan misi tersebut, ditetapkan tujuan yang akan dicapai, yaitu:
a. Terwujudnya kepastian penegakan tugas keimigrasian yang adil dan akuntabel;
b. Terwujudnya penguatan fungsi keimigrasian dalam menunjang keamanan negara yang stabil;
c. Terwujudnya pelayanan keimigrasian yang prima;
d. Terwujudnya peraturan perundang-undangan/kebijakan keimigrasian yang menunjang pencapaian pembangunan kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan.
Tata Nilai "PRIMA"
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki core value atau tata nilai kelembagaan PRIMA yang merupakan akronim dari Profesional-Responsif-Integritas-Modern-Akuntabel.
Profesional : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Responsif : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat, dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarakatan.
Integritas : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakan hukum.
Modern : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan system dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Akuntabel : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

