Layanan Keimigrasian WNI
Silahkan antri online pada aplikasi M-Passport
Pilih lokasi pengurusan paspor yang diinginkan, pastikan pilih Layanan Reguler dengan jenis paspor Biasa Elektronik Laminasi atau Polikarbonat (paspor biasa non elektronik sudah tidak tersedia sejak 1 Desember 2024)
Pastikan data yang diisi sudah benar, dan Sahabat Mido dipastikan dapat hadir sesuai jadwal yang telah dipilih. Lakukan pembayaran dalam 2 jam setelah pendaftaran.
Setelah itu datang sesuai jadwal dengan membawa berkas asli, dan fotokopi, serta Surat Pengantar ke Kanim yang telah dicetak.
Persyaratan dan tata cara pembayaran dapat dilihat pada highlights instagram kami @kanim_makassar ya🙏 https://www.instagram.com/kanim_makassar?igsh=Y2h0cmRlYWVibTN4
*khusus untuk penggantian paspor hilang, rusak, perubahan data, atau Layanan percepatan tidak perlu antre online. Langsung datang ke Kantor Imigrasi Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 13 jam 8 pagi, karena kuota walk in terbatas.
Silahkan ganti angka 0 menjadi angka 62 untuk kode area Indonesia.
Silahkan klik lupa kata sandi pada menu login, kemudian cek email yang telah didaftarkan untuk memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke aplikasi M-Paspor.
Untuk pengguna Android :
- Silahkan masuk pada menu pengaturan
-Pilih aplikasi M-Paspor
- Clear Cache
Untuk Pengguna IOS :
-Silahkan ke menu Profil
-Klik Logout dan silahkan login kembali.
Silahkan hapus aplikasi M-Paspor kemudian install kembali.
Silahkan nyalakan “izinkan akses lokasi dan akses foto” pada aplikasi M-Paspor
Silahkan nyalakan “izinkan mengakses lokasi pada aplikasi M-Paspor”
Silahkan hapus berkas yang sudah diupload kemudian upload ulang berkasnya.
Silahkan tetap datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih, sampaikan ke petugas pada saat proses wawancara agar dibantu untuk perbaiki data.
Mohon untuk ditunggu dalam waktu 24 jam dari pembayaran status akan berubah menjadi sudah terbayar.
Tidak dapat melakukan perubahan kantor tujuan, yang bisa diubah hanya tanggal kedatangan saja.
Bisa, silahkan mengubah jadwal dengan mengklik permohonannya lalu klik ubah jadwal. Ubah jadwal hanya bisa dilakukan 1 kali, dan paling lambat H-1, selama kuota di tanggal lain masih tersedia.
Pastikan Sahabat Mido telah memilih Layanan Reguler (karena kuota Layanan Percepatan hanya tersedia walk in (datang langsung). Apabila sudah memilih Layanan Reguler namun kuota masih penuh, silahkan coba pilih ubah lokasi atau ubah jenis paspor yang dipilih.
Persyaratan permohonan paspor :
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, persyaratan paspor baru sebagai berikut:
1. e-KTP ;
2. kartu keluarga;
3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama,tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua).
Persyaratan penggantian paspor sebagai berikut:
1. Bagi yang memiliki paspor lama penerbitan di dalam negeri sejak tahun 2009, melampirkan:
• e-KTP;
• paspor lama.
2. Bagi yang memiliki paspor lama penerbitan luar negeri atau penerbitan dalam negeri di bawah tahun 2009, melampirkan:
• e-KTP;
• kartu keluarga;
• akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua);
• paspor lama.
3. Persyaratan penggantian paspor rusak sebagai berikut:
• e-KTP;
• kartu keluarga;
• akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua),
• paspor lama yang rusak.
Untuk pelayanan penggantian paspor rusak belum dapat dilayani melalui Aplikasi M- Paspor. Silahkan anda datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat untuk melaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu pada Bidang/Seksi Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian.
4. Persyaratan penggantian paspor hilang sebagai berikut:
• e-KTP;
• kartu keluarga;
• akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua);
• Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian;
• fotokopi paspor lama yang hilang apabila ada.
Untuk pelayanan penggantian paspor hilang belum dapat dilayani melalui Aplikasi M- Paspor. Silahkan anda datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat untuk
melaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu pada Bidang/Seksi Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian.
5. Persyaratan penggantian paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar (banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, atau bencana lainnya yang ditetapkan instansi yang berwenang) sebagai berikut:
• e-KTP;
• kartu keluarga;
• akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua);
• Surat Permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar;
• Surat Keterangan dari kelurahan/ otoritas yang berwenang sesuai domisili yang menerangkan telah terjadinya keadaan kahar;
• paspor lama yang rusak bagi penggantian paspor rusak;
• Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian bagi penggantian paspor hilang;
• fotokopi paspor lama yang hilang apabila ada bagi penggantian paspor hilang.
Untuk pelayanan penggantian paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar belum dapat dilayani melalui Aplikasi M-Paspor. Silahkan anda datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat untuk melaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu pada Bidang/ Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
6. Bagi anak WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, persyaratan paspor sebagai berikut:
• e-KTP ayah dan ibu ;
• kartu keluarga;
• akta kelahiran atau surat baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua);
• akta perkawinan atau buku nikah
• akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
• paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
Bagi pemohon paspor untuk keperluan ibadah haji/umrah, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama dan Travel Umroh.
Bagi pemohon paspor untuk keperluan bekerja di luar negeri, wajib
melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Bagi pemohon paspor untuk keperluan magang dan program bursa kerja
khusus, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
Bagi WNI yang telah mengganti nama wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
Bagi WNA yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan permohonan paspor dilampirkan pada Aplikasi M-Paspor dengan foto atau scan berkas asli.
Berkas asli persyaratan dan fotokopi permohonan paspor wajib dibawa pada saat kedatangan di Kantor Imigrasi.
Petugas Imigrasi dapat meminta kelengkapan berkas lain apabila dipandang perlu.
Pemohon paspor bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan berkas, data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan paspor. Setiap orang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan paspor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- sesuai dengan ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik laminasi/polikarbonat masa berlaku 5 tahun, dan Rp950.000 untuk paspor biasa elektronik laminasi/polikarbonat masa berlaku 10 tahun.
Reguler = 5 hari kerja, Percepatan = Selesai di hari yang sama.
Secara umum, paspor biasa non elektronik tidak memiliki chip yang menyimpan data biometrik, sedangkan paspor biasa elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Paspor biasa non elektronik tidak dapat fasilitas Visa Waiver ke Jepang, sedangkan Paspor Biasa Elektronik mendapatkan fasilitas Visa Waiver 15 hari ke Jepang dengan registrasi E-Paspor khusus wisata.
Silahkan datang ke Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Makassar (Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 13) TANPA ANTRI ONLINE dengan membawa :
-Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- E-KTP
-Kartu Keluarga
-Akta Lahir atau Ijazah SD/SMP/SMA atau Buku Nikah
- Salinan Paspor yang hilang
Bisa diperoleh di Kantor Imigrasi Penerbit
Biaya PNBP denda paspor hilang Rp.1.000.000 (diluar biaya penerbitan paspor baru)
-KTP kedua orang tua;
-Kartu Keluarga;
-Akta lahir anak;
-Buku nikah / akta perkawinan;
-Paspor orang tua;
-Surat pernyataan & jaminan orang tua
-Paspor lama anak (bagi yang sudah pernah memiliki)
Untuk anak dibawah umur wajib didampingi oleh salah satu orang tua.
Apabila paspor rusak silahkan datang langsung ke Kantor Imigrasi Makassar (Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 13) TANPA ANTRIAN ONLINE dengan membawa :
-Paspor rusak
-E-KTP
-Kartu Keluarga
-Akte Kelahiran atau Ijazah SD/SMP/SMA atau Buku Nikah
Biaya denda paspor rusak Rp500.000 (diluar biaya penerbitan paspor baru)
Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar:
1. Senin 08.00 - 15.00
2. Selasa 08.00 - 15.00
3. Rabu 08.00 - 15.00
4. Kamis 08.00 - 15.00
5. Jumat 08.00 - 15.30
Istirahat
Senin - Kamis 12.00 - 13.00
Jumat 11.30 - 13.00
SABTU, MINGGU, LIBUR NASIONAL DAN HARI RAYA TUTUP
Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
Pengambilan paspor bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa dittd di atas materai 10 ribu & ektp penerima kuasa.
Apabila penerima kuasa masih satu KK dengan pemberi kuasa, bisa lampirkan fotokopi kartu keluarga saja.
Apabila status permohonan tidak kunjung berubah hingga hari H jadwal kedatangan, silahkan datang sesuai dengan Jadwal dan lokasi yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor.
Bawa print bukti pembayaran, print bukti daftar online (capture dari mpaspor memuat detail permohonan yang tertera kode permohonan), dan berkas persyaratan asli dan fotokopi.
Silahkan cek video berikut ttg beda paspor elektronik laminasi dan polikarbonat 🙌
https://www.instagram.com/reel/DGjqY7UzUZA/?igsh=MXY0MHdoYjV4MnJhZA==
Apabila kode billing tidak muncul, silahkan refresh beranda, atau log in dan log out aplikasi. Opsi lain boleh cek inbox/spam box email.
Pastikan langsung dibayarkan dalam 2 jam, untuk menghindari permohonan kadaluarsa.
Apabila kode billing kadaluarsa, silahkan tunggu status permohonan menjadi merah (kadaluarsa) lalu mengajukan permohonan ulang. Pastikan kode billing langsung dibayar dalam 2 jam.
Cara bayar paspor bisa di cek pada link berikut https://www.instagram.com/p/DH-CHoMz-US/?igsh=dmgzZnExeGdrMW5r
Silahkan print Bukti Pendaftaran (berwarna hijau) yang memuat jadwal dan lokasi kedatangan, beserta data pemohon sebagai pengganti Surat Pengantar ke Kanim.
Layanan reguler selesai 5 hari kerja, sedangkan layanan percepatan selesai di hari yang sama. Jam pelayanan reguler sesuai jam kedatangan di aplikasi M-Paspor, sedangkan jam layanan percepatan 08.00-10.00 WITA (Kuota Terbatas). Layanan Reguler wajib antri online, sedangkan Layanan percepatan tidak antri online.
Keduanya tetap melewati proses wawancara, yang membedakan hanya lama proses penyelesaian.
Terdapat biaya PNBP sebesar Rp.1.000.000 diluar biaya jenis paspor yang dipilih.
Layanan percepatan tidak berlaku untuk Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dan perubahan data.
-Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat
-Pemohon mengambil nomor antrean
-Pemohon melampirkan dokumen persyaratan penambahan nama kepada petugas
-paspor dapat diambil dalam 1-3 hari kerja (menyesuaikan dengan kondisi kesisteman saat pengurusan paspor).
Penambahan nama atau Endorsement tidak dipungut biaya
Tidak Perlu Antri Online Apaabila Termasuk dalam Kategori berikut ini :
-Pemohon Lansia berusia di atas 60 tahun
-Pemohon Anak dibawah 5 tahun (Balita)
-Ibu Hamil
-Pemohon sakit (memperlihatkan surat keterangan atau rekam medis dari dokter)
-Paspor hilang/rusak dan perubahan data
-Layanan Percepatan
Pengambilan Paspor Tidak Diwakilkan
Resi yang diberikan oleh petugas wawancara
KTP asli pemohon
Bukti pembayaran
Pengambilan Paspor Diwakilkan
Resi yang diberikan oleh petugas wawancara
Fotokopi KTP penerima penguasa
Surat kuasa TTD Materai 10ribu.
Pengambilan Paspor Diwakilkan 1 Kartu Keluarga
Fotokopi KTP keluarga yang mewakili
Resi yang diberikan oleh petugas wawancara
Kartu Keluarga
Tips OOTD saat ke Kantor Imigrasi:
-Memakai baju berkerah dan hijab dengan warna yang yang terang atau gelap (kontras dengan latar putih)
-Dilarang mnemakai pakaian atau hijab berwarna putih
-Memakai celana panjang atau rok panjang
-Menggunakan sepatu
Pemohon bisa mengganti paspor biasa ke paspor elektronik meskipun masa berlakunya belum habis selama tidak ada indikasi penyalahgunaan paspor.
Layanan Keimigrasian WNA
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Noted : Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006
Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat.
Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan.
Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006
Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.
Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.
Bukti Pendaftaran Online;
Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
Surat Kuasa (jika dikuasakan);
E-KTP Penjamin;
Paspor;
KITAP;
E-KTP Asing;
Pernyataan Integrasi;
Eks WNI : Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia,Akta Lahir, E-KTP, Paspor, Ijazah (Dokumen yang menyatakan pernah menjadi WNI);
Anak Ikut Orang Tua Pemegang ITAP : Akta Lahir/ Surat Keterangan Lahir dari RS, Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi, Buku Nikah, Paspor Orang Tua, ITAP Orang Tua;
Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda : Bukti Pengembalian Paspor, Surat Keputusan Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia, Bukti Pencabutan Kartu Fasilitas Keimigrasian
Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diakses melalui https://evisa.imigrasi.go.id/
Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diakses melalui https://evisa.imigrasi.go.id/
Silakan melaporkan keberadaan ataupun aktivitas orang asing melalui fitur live chat pada beranda halaman website ini atau silakan menghubungi Kantor Imigrasi terdekat.
Permohonan e-VOA diajukan dengan persyaratan berikut :
Paspor asli yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan,
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Informasi dokumen persyaratan untuk mengajukan Visa Online dapat diakses melalui https://evisa.imigrasi.go.id/
Permohonan VOA diajukan oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, dengan persyaratan berikut :
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan,
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Pastikan saldo mecukupi (tidak limit) dan jenis pembayaran yang anda pilih mendukung sistem pembayaran. Jika pembayaran ditolak silakan hubungi bank persepsi terkait. Apabila masih terdapat kendala, anda dapat menghubungi layanan pengaduan kami
Pastikan saldo mecukupi (tidak limit) dan jenis pembayaran yang anda pilih mendukung sistem pembayaran. Jika pembayaran ditolak silakan hubungi bank persepsi terkait. Apabila masih terdapat kendala, anda dapat menghubungi layanan pengaduan kami
Silakan mengakses fitur live chat https://www.imigrasi.go.id/ atau bersurat ke
Untuk mengetahui jenis Visa yang cocok untuk anda, silakan akses menu Warga Negara Asing – Permohonan Visa Republik Indonesia di bagian menu pada https://www.imigrasi.go.id/
Informasi daftar negara subjek e-VOA dapat dicek melalui https://evisa.imigrasi.go.id/
Silahkan memastikan format dan ukuran file telah sesuai dengan ketentuan.

