
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia. Pada hari Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar deportasi seorang warga negara asing asal Filipina berinisial JTO. Langkah tegas ini diambil setelah JTO dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di wilayah Indonesia.
Pendeportasian ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pasal tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati maupun tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar

Proses pemulangan JTO dikawal ketat oleh petugas imigrasi. Adapun rute pemulangan JTO dilakukan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG) menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), untuk kemudian dilanjutkan dengan penerbangan menuju Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina (MNL).
Selain dideportasi, nama JTO juga akan diusulkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah yang bersangkutan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera serta peringatan bagi segenap warga negara asing lainnya yang berada di Indonesia untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.

