Cegah Haji Ilegal, Direktorat Jenderal Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 WNI

berita 20 april

Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural yang hendak berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penundaan dilakukan karena para calon jemaah tersebut tidak menggunakan visa haji, melainkan visa lain seperti visa kerja atau kunjungan.

“Kita update ya kan per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji," kata Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat menunaikan ibadah haji, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar tidak menghadapi risiko di Tanah Suci. Menurut Hendarsam, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jemaah yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak dapat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. Bahkan, mereka berpotensi menempuh jalur ilegal yang dapat membahayakan keselamatan.

“Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana enggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan itu bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka," ungkapnya.

Ia menambahkan, jumlah 13 orang tersebut merupakan akumulasi dari penindakan sebelumnya. Sehari sebelumnya, terdapat delapan calon jemaah yang ditunda keberangkatannya, dan kini bertambah lima orang. Seluruh calon jemaah nonprosedural tersebut diketahui akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kesempatan itu, Hendarsam juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai aturan. Selain itu, Imigrasi bersama instansi terkait telah membentuk satuan tugas (satgas) serta menjalankan program Makkah Route di sejumlah embarkasi besar, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Makassar, Surabaya, dan Solo. Melalui program tersebut, proses pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan sejak di Indonesia, sehingga setibanya di Arab Saudi para jemaah tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang.

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
PikPng.com phone icon png 604605   0811460377
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_makasar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
0811460377
PikPng.com email png 581646 tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646 kanim_makasar@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemanimipas RI