
MAKASSAR — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus memperketat pengawasan di pintu keberangkatan internasional seiring mendekatnya musim haji. Hanya dalam kurun waktu singkat, petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil mengendus dan menggagalkan dua upaya pemberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural dengan total 7 orang penumpang.
Penindakan terbaru terjadi pada maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK335 rute Makassar-Malaysia. Petugas mengamankan tambahan 2 (dua) orang WNI yang diduga menggunakan modus serupa dengan kejadian sebelumnya, yakni memanfaatkan rute transit di Malaysia sebelum melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi tanpa dokumen keimigrasian haji yang sah.
Jika pada kasus pertama rombongan yang terdiri dari 5 WNI menggunakan alibi perjalanan wisata mandiri (solo traveling), pada temuan terbaru ini 2 WNI yang diamankan mencoba mengelabui petugas dengan alasan medis.
Saat menjalani pemeriksaan awal di konter imigrasi, kedua orang tersebut bersikukuh bahwa tujuan perjalanan mereka ke Malaysia adalah untuk menjalani pengobatan. Namun, petugas yang curiga dengan inkonsistensi keterangan mereka segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan komprehensif
Sama seperti pola penggagalan sebelumnya, kebohongan mereka berhasil dibongkar melalui pemeriksaan. Setelah dihadapkan pada bukti tersebut, kedua WNI ini akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa tujuan asli mereka adalah beribadah haji secara non-prosedural.
Dengan adanya temuan terbaru ini, total WNI yang ditunda keberangkatannya oleh Imigrasi Makassar dalam manifes penerbangan ke Malaysia tersebut kini menjadi 7 orang. Berdasarkan hasil analisis data perlintasan, para penumpang ini memiliki pola pergerakan yang mirip, yaitu mencoba memecah rombongan saat memasuki area imigrasi untuk menghindari kecurigaan petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Sesuai Pasal 1 angka 4, status Jemaah Haji yang sah hanya diberikan kepada warga negara yang mendaftar dan berangkat melalui jalur serta persyaratan prosedural yang telah ditetapkan negara demi menjamin keamanan dan keselamatan mereka selama di tanah suci.

