
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melaksanakan operasi Jagratara, yang merupakan kegiatan pengawasan orang asing secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi tahap III ini berlangsung dari 7 hingga 9 Oktober 2024, di 2 kabupaten yaitu di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng.
Dalam operasi ini, tim dari Seksi Intelijen melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya, guna menjaga stabilitas keamanan dan memberikan pemahaman kepada pihak penjamin tentang pentingnya mematuhi aturan imigrasi.
Salah satu target utama operasi ini adalah perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam PLTU di Kabupaten Jeneponto, seperti PT. Gong Xin Electric Power Construction dan PT. D&C Engineering Company, yang mempekerjakan total 16 tenaga kerja asing.
Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal dari tenaga kerja tersebut.
Pengawasan juga dilakukan di objek wisata Pantai Bungung Padang, yang terkenal sebagai lokasi kitesurfing yang diminati WNA.
Di sana, petugas melakukan sosialisasi kepada pengelola penginapan mengenai pelaporan WNA kepada pihak imigrasi. Selain sosialisasi, petugas juga memeriksa izin tinggal para WNA yang sedang berwisata dan tidak menemukan pelanggaran.
Operasi Jagratara Tahap III merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Makassar dalam pengawasan dan penegakan hukum imigrasi, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing.

