Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Makassar Optimalkan Desa Binaan, Usul Pembentukan Delapan Desa Binaan Tahun 2026

morning_coffe.jpeg

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali mengusulkan pembentukan delapan desa binaan yang tersebar di sejumlah kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan yakni di Kabupaten Pangkep, Maros, Gowa, dan Jeneponto. Pembentukan desa binaan dilakukan dalam rangka mengotimalkan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Makassar, Erwin Hendrawinta, mengatakan, edukasi langsung mengenai bahaya TPPO/TPPM dan tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural, akan terus diintensifkan setelah terbentukanya desa binaan tersebut. Sebelumnya kata Dia, desa binaan di Kabupaten Bone dan Pangkep Imigrasi Makassar dirasa cukup efektif mencegah kejahatan TPPO dan TPPM tersebut.

"Tahun ini, insyaallah akan ada delapan desa binaan yang akan terbentuk. Wilayahnya kami sisir di kantong kantong pekerja migran atau TKI," ujar Erwin di acara Coffee Morning bersama rekan media dalam rangka Publikasi Target Kinerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar tahun 2026 dan Sinergitas Dalam Optimalisasi Layanan Keimigrasian, Di Kafe Mauki, Rabu, 18 Februari 2026.

Selain penambahan jumlah desa binaan, Erwin juga mengungkapkan pihaknya baru baru ini melalukan deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Hongaria. Kedua WNA dideportasi karena overstay atau berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya. 

"Jadi ada 2 WNA kami deportasi karena overstay. Mereka ini sebelumnya mengantongi visa wisata dan berwisata di Raja Ampat," ungkap Erwin.

Kedua WNA tersebut lanjut Erwin seharusnya hanya membayar denda sebesar Rp1 juta per hari. Namun lantaran tak sanggup membayar sehingga pihak Imigrasi mengambil tindakan tegas berupa deportasi. "Kalau WNA Laki-laki asal Amerika overstay selama 19 hari, sementara perempuan asal Hongaria overstay selama 14 hari. Keduanya mengaku tidak sanggup membayar denda," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, Putu Sonny Kharmawiguna G melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Bagus Dwi Putra menguraikan sejumah program aksi Ditjen Imigrasi tahun 2026 yakni.

Transformasi digital dan layanan, berupa penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, penyerderhanaan regulasi dan peningkatanan efiseiensi untuk mempermudah investasi serta mobilitas internasional.

Selanjutnya adalah Pengamanan Perbatasan dan Pengawasan, berupa Penguatan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), penambahan jumlah outgate di bandara/pelabuhan/PLBN, serta penguatan pengawasan orang asing

Target berikutnya adalah Pencegahan Tindak Pidana, berupa Penyuluhan hukum dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penyelundupan manusia (TPPM) melalui porgram Pimpasa.Ada pula perbaikan Infrastruktur dan Sarana berupa Pemenuhan sarana prasarana di pos lintas batas tradisional pos imigrasi, serta peningkatan profesionalisme aparatur yang humanis dan berintegritas.

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
PikPng.com phone icon png 604605   0811460377
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_makasar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
0811460377
PikPng.com email png 581646 tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646 kanim_makasar@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemanimipas RI