Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Imigrasi_Siaga_Antisipasi.jpeg

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer. Situasi ini berdampak pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Gangguan penerbangan tersebut berdampak pada 2.228 penumpang, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan jajarannya telah mengambil langkah cepat melalui pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, rute, serta pembatalan penerbangan.

Petugas imigrasi juga diminta memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel guna memastikan respons cepat terhadap perubahan situasi.

Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, Ditjen Imigrasi menetapkan tarif biaya beban Rp0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai atau otoritas bandara.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
PikPng.com phone icon png 604605   0811460377
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_makasar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
0811460377
PikPng.com email png 581646 tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646 kanim_makasar@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemanimipas RI