Perkuat Pengawasan Migrasi, 8 Desa di Jeneponto Jadi Desa Binaan Imigrasi

jeneponto.jpeg

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar meresmikan delapan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Jeneponto sebagai langkah memperkuat deteksi dini terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) serta pengawasan orang asing. Peresmian berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (11/3/2026).

Program ini menyasar wilayah dengan jumlah pekerja migran tinggi serta potensi kerentanan terhadap praktik migrasi non-prosedural. Delapan desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi yaitu Desa Punagaya (Kec. Bangkala), Desa Samataring (Kec. Kelara), Desa Bulusibattang (Kec. Bontoramba), Desa Mangepong (Kec. Turatea), Desa Bungeng (Kec. Batang), Desa Lebang Manai (Kec. Rumbia), Desa Pappaluang (Kec. Bangkala Barat), dan Desa Tino (Kec. Tarowang).

Penetapan desa binaan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan dan sertifikat kepada masing-masing kepala desa oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto bersama Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Maskur, mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menilai program Desa Binaan Imigrasi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman sekaligus mencegah praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional.

“Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami ingin menghadirkan edukasi keimigrasian langsung di tengah masyarakat serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi TPPO dan TPPM serta pengawasan orang asing sejak dari tingkat desa,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, setiap desa binaan akan didampingi oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pihak Imigrasi. Petugas ini akan membantu memfasilitasi pelaporan indikasi perekrutan PMI non-prosedural, keberangkatan mencurigakan, serta pengawasan keberadaan warga negara asing di wilayah desa.

Kantor Imigrasi Makassar berharap program ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang serta penyelundupan manusia sejak dari tingkat desa.

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
PikPng.com phone icon png 604605   0811460377
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_makasar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
0811460377
PikPng.com email png 581646 tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646 kanim_makasar@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemanimipas RI