BULETIN KAISAR

Paspor Baru

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor menjadi identitas diri yang sangat penting bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau sekadar pergi melancong. Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut akan kami jelaskan syarat buat paspor yang ternyata cukup mudah.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat Anda gunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri. Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti, negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.

Tanpa paspor maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara. Untuk mengurus proses syarat buat paspor ternyata cukup mudah, tetapi sebelum ke sana ada baiknya jika Anda mengetahui lebih dulu syarat buat paspor berikut ini.

Umum

    1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
    2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik. (saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar sudah tidak menerbitkan paspor biasa non elektronik).
    3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
    4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan Umum

    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua.
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Mekanisme Penerbitan

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

    1. Pengambilan foto dan sidik jari;
    2. Wawancara;
    3. Verifikasi; dan
    4. Adjudikasi.

Biaya

Biaya pengurusan paspor dapat di cek di link berikut TARIF PERMOHONAN PASPOR

Anak Dibawah Umur

Bagi Anda yang ingin berlibur keluar negeri bersama keluarga tapi masih memiliki anggota keluarga atau anak yang masih dibawah umur maka mempersiapkan paspor khusus anak harus menjadi bagian penting dari rencana liburan bersama keluarga Anda.

Sebagaimana diketahui, paspor merupakan pengganti identitas diri ketika bepergian keluar negeri. Meskipun masih dibawah umur, seseorang tetap diwajibkan memiliki paspor sebagai syarat utama bepergian ke negara lain.

Tidak hanya untuk berlibur, paspor untuk anak juga dibutuhkan jika anak akan bepergian keluar negeri baik bertujuan untuk sekolah dengan atau tanpa pendamping keluar negeri.

Sedikit berbeda dengan syarat, aturan dan prosedur saat membuat paspor biasa berikut hal-hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan ketika akan membuat paspor untuk anak:

Syarat asli dan fotocopy:

    1. E-KTP kedua orang tua
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akta kelahiran anak
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
    5. Mengisi surat pernyataan orang tua yang telah disediakan (bermaterai Rp 10.000)
    6. Paspor lama anak
    7. Paspor orang tua

Catatan Penting : Orang tua wajib mendampingi dalam pengurusan paspor

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Syarat asli dan fotocopy:

    1. E-KTP orang tua
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akta kelahiran anak
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
    5. Mengisi surat pernyataan orang tua yang telah disediakan (bermaterai Rp 10.000)
    6. Paspor kedua orang tua
    7. Foto copy KITAS/ KITAP orang tua yang berkewarganegaraan asing
    8. Bukti lapor nikah
    9. Bukti lapor lahir
    10. Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (sertifikast ABG)
    11. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Calon Pekerja Migran Indonesia

Syarat asli dan fotocopy:

    1. E-KTP
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akta kelahiran/ akta perkawinan atau buku nikah/ ijazah
    4. Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/ Kota atau surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
    5. Surat panggilan kerja ke luar negeri, bagi PMI yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri/ surat Perjanjian kerja

Calon Jamaah Haji / Umroh

    • Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 perihal Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural
    • Surat Edaran Nomor IMI-0342.GR.01.01 TAhun 2014 Tentang Penertiban Proses Pengurusan Paspor RI Oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
    • SE No. IMI-GR. 01.01-2036 Perihal Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji/ Umroh

Syarat asli dan fotocopy:

    1. E-KTP
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akta kelahiran/ akta perkawinan atau buku nikah/ ijazah
    4. Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    5. Fotocopy setoran BPIH bagi yang akan melaksanakan ibadah haji
    6. Surat Rekomendasi Travel Asli atau Surat pernyataan yang diterbitkan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) / Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bermaterai yang menyatakan bahwa:
    • Pemohon paspor yang diurus adalah WNI yang sebenarnya akan melakukan ke Arab Saudi dalam rangka menunaikan ibadah umroh.
    • Menjamin bahwa rombongan calon jamaah umroh yang diurusnya tidak akan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal, tinggal melebihi izin tinggalnya (overstay), memalsukan atau membuat palsu paspor yang diberikan kepadanya maupun bekerja secara illegal.

Awak Kapal

Syarat asli dan fotocopy:

    1. E-KTP
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akta kelahiran/ akta perkawinan atau buku nikah/ ijazah
    4. Buku pelaut yang masih berlaku
    5. Sertifikat Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku

Studi/Belajar di Negara Timur Tengah/ Studi Agama
Syarat asli dan fotocopy:

    1. E-KTP
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akte kelahiran/ akta perkawinan atau buku nikah/ ijazah
    4. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
    5. Surat rekomendasi dari sekolah/ pondok pesantren
    6. Surat izin orang tua bermaterai Rp 10.000
    7. Foto copy KTP orang tua

Studi/Belajar Selain di Negara Timur Tengah
Syarat asli dan fotocopy:

    1. E-KTP
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akte kelahiran/ akta perkawinan atau buku nikah/ ijazah
    4. Surat izin orang tua dan fotocopy ktp orang tua
    5. Surat Keterangan dari universitas/ perguruan tinggi di luar negeri tempat pemohon akan melanjutkan pendidikan yang di dalamnya menyatakan bahwa pemohon sudah diterima untuk belajar di tempat tersebut.
    6. Surat keterangan dapat berupa konfirmasi via email yang di cetak atau surat fisik dari universitas/ perguruan tinggi yang bersangkutan (bagi penerima beasiswa luar negeri). Surat pernyataan pemohon bahwa benar sedang melamar beasiswa di luar negeri, misal: Australia Awards, LPDP, atau beasiswa lainnya dengan menyertakan tautan laman yang berisi informasi beasiswa tersebut dan isian formulir pengajuan beasiswa beserta seluruh dokumen persyaratan beasiswa luar negeri yang sudah dilengkapi (bagi pelamar beasiswa luar negeri).
    7. Apabila pemohon merupakan tenaga pendidik (dosen) dalam rangka tugas belajar, dapat melampirkan tanda pengenal atau surat rekomendasi dari instansi.

CATATAN PENTING :

Petugas dapat meminta berkas atau dokumen persyaratan tambahan untuk memverifikasi data dan tujuan pengajuan paspor sesuai dengan hasil wawancara berdasarkan SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Penerbitan Paspor Biasa

Rencana Strategis 2020-2024

Maklumat Pelayanan

SOP Pengaduan

 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
PikPng.com phone icon png 604605   0811460377
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_makasar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
0811460377
PikPng.com email png 581646 tikimmakinbaik@gmail.com
PikPng.com email png 581646 kanim_makasar@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemanimipas RI