Tugas Pokok dan Fungsi KANTOR IMIGRASI MAKASSAR
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terdiri dari bagian subtantif dan fasilitatif, yang menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.

