VISI
“Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”
MISI
- Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;
- Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
- Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.
MOTTO
Melayani dengan tulus.
Janji Layanan
- Kepastian Persyaratan.
- Kepastian Biaya.
- Kepastian Waktu Penyelesaian.
Tujuan
Penerapan dari pernyataan misi tersebut, ditetapkan tujuan yang akan dicapai, yaitu:
- Terwujudnya kepastian penegakan tugas keimigrasian yang adil dan akuntabel;
- Terwujudnya penguatan fungsi keimigrasian dalam menunjang keamanan negara yang stabil;
- Terwujudnya pelayanan keimigrasian yang prima;
- Terwujudnya peraturan perundang-undangan/kebijakan keimigrasian yang menunjang pencapaian pembangunan kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan.
Tata Nilai "PRIMA"
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki core value atau tata nilai kelembagaan PRIMA yang merupakan akronim dari Profesional-Responsif-Integritas-Modern-Akuntabel.
| Profesional | : |
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. |
| Responsif | : |
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat, dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarakatan. |
| Integritas | : |
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakan hukum. |
| Modern | : |
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan system dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. |
| Akuntabel | : |
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. |

