Wilayah Kerja
Kantor Imigrasi Kelas I Makassar sebagai unit pelaksana teknis sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.03.PR.07.04 Tahun 1991 mempunyai wilayah kerja 11 (sebelas) Adapun Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Makassar meliputi :
- Kotamadya Makassar
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Pangkep
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Watampone
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Makassar memiliki 2 (dua) TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi ) yaitu Bandara Udara Internasional Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta juga Unit Layanan Paspor (ULP) yang teletak di pusat Kota Makassar JL.Sultan Alauddin Makassar untuk peningkatan kualiatas pelayanan tehadap pemohon jasa keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mengingat jumlah pemohon paspor yang semakin hari semakin meningkat.