Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Makassar menjelaskan tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Tugas
Melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman di bidang Keimigrasian di wilayah bersangkutan.
- Fungsi
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang infomasi dan sarana komunikasi keimigrasian
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang status keimigrasian
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Intelijen dan penindakan keimigrasian
Adapun tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dapat dijelaskan sebagai berikut:
NO. | UNIT ORGANISASI | TUGAS | FUNGSI |
---|---|---|---|
1. | Sub Bagian Tata Usaha | Melaksanankan urusan usaha dan rumah tangga KANIM | a. Melaksanakan urusan kepegawaian; b. Melaksanakan urusan keuangan; c. Melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. |
1.1 Urusan Kepegawaian | Melaksanankan urusan-urusan kepegawaian di lingkungan KANIM sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
1.1 Urusan Keuangan | Melaksanankan urusan-urusan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
1.2 Urusan Umum | Melaksanankan urusan surat-menyurat perlengkapan dan rumah tangga KANIM | ||
2. | Seksi Infomasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian | Melakukan penyebaran dan pemanfaatan infomasi serta pengelolaan sarana komunikasi kemigrasian di lingkungan KANIM yang berurutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | a. Melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyambungan informasi dan penyebarannya untuk peyelidikan keimigrasian; b. Melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumentasi dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi. |
2.1 Sub Seksi Informasi | Melakukan penyebaran dan pemanfaatan Informasi mengenai warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka kerjasama tukar menukar informasi untuk pengamanan teknis operasional keimigrasian. | ||
2.2 Sub Seksi Komunikasi | Melakukan pemeliharaan dan pengamanan dokumentasi keimigrasian seta melakukan penggunaan dan pemanfaatan sarana komunikasi. | ||
3. | Seksi Lalu Lintas Keimigrasian | Melaksanankan kegiatan keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian dilingkungan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | a. Melakukan pemberian perizinan ddi bidang lintas batas, izin masuk/izin keluar dan fasilitas keimigrasian; b. Melakukan pemberian dokumen perjalanan, izin berangkat dan izin kembali. |
3.1 Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian | Melakukan urusan peristiwa dibidang lintas batas tradisional melalui wilayah perbatasan antara negara republik indonesia dan Negara lain berdasarkan peraturan dan/atau perjanjian lintas batas yang berlaku, pemberian izin masuk/keluar dalam rangka pengaturan keluar orang melalui pelabuhan pendaratan di wilayah ngara republik Indonesia dan fasilitas keimigrasian. | ||
3.2 Sub Seksi Dokumen Perjalanan | Melakukan pemberian dokumen perjalanan izin berangkat dan izin keluar. | ||
4. | Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian | Melaksanankan urusan status keimigrrasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. | a. Melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing, yang berada di Indonesia; b. Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraannya. |
4.1 Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian | Melakukan penyaringan, penelitian, permohonan alih status dan Izin Tinggal Keimigrasian. | ||
4.2 Sub Seksi Status Keimigrasian | Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan orang asing untuk kelengkapan permohonan kewarganegaraan. | ||
5. | Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian | Melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | a. Melakukan pemantauan terhadap pelanggan perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi dibidang pengawasan oang asing; b. Melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. |
1.1 Sub Seksi Intelijen Keimigrasian | Melaksanankan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kejasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing. | ||
1.2 Sub Seksi Penindakan Keimigrasian | Melakukan penyidikan dan penindakan pencegahan dan penangkalan, penampungan semantara dan perawatan orang asing yang belum dapat dipulangkan pemulangan dan pengusiran terhadap pelanggar keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku | ||