(0411) 584559 kanim_mks@imigrasi.go.id 0811 4603 77
Paspport

Informasi tentang Semua Hal Mengurus Passport

Lihat Detail
Ijin Tinggal WNA

Informasi tentang Semua Hal Ijin Tinggal WNA

Lihat Detail
Kewarganegaraan WNI Ganda

Informasi tentang Semua Hal Kewarganegaraan WNI Ganda

Lihat Detail

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman  RI Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Makassar menjelaskan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Tugas

Melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman di bidang Keimigrasian di wilayah bersangkutan.

  1. Fungsi
  • Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang infomasi dan sarana komunikasi keimigrasian
  • Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian
  • Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang status keimigrasian
  • Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Intelijen dan penindakan keimigrasian

Adapun tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dapat dijelaskan sebagai berikut:

NO.UNIT ORGANISASITUGASFUNGSI
1.Sub Bagian Tata UsahaMelaksanankan urusan usaha dan rumah tangga KANIMa. Melaksanakan urusan kepegawaian;

b. Melaksanakan urusan keuangan;

c. Melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
1.1 Urusan KepegawaianMelaksanankan urusan-urusan kepegawaian di lingkungan KANIM sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.1 Urusan KeuanganMelaksanankan urusan-urusan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2 Urusan UmumMelaksanankan urusan surat-menyurat perlengkapan dan rumah tangga KANIM
2.Seksi Infomasi dan Sarana Komunikasi KeimigrasianMelakukan penyebaran dan pemanfaatan infomasi serta pengelolaan sarana komunikasi kemigrasian di lingkungan KANIM yang berurutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.a. Melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyambungan informasi dan penyebarannya untuk peyelidikan keimigrasian;

b. Melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumentasi dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi.
2.1 Sub Seksi InformasiMelakukan penyebaran dan pemanfaatan Informasi mengenai warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka kerjasama tukar menukar informasi untuk pengamanan teknis operasional keimigrasian.
2.2 Sub Seksi KomunikasiMelakukan pemeliharaan dan pengamanan dokumentasi keimigrasian seta melakukan penggunaan dan pemanfaatan sarana komunikasi.
3.Seksi Lalu Lintas KeimigrasianMelaksanankan kegiatan keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian dilingkungan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.a. Melakukan pemberian perizinan ddi bidang lintas batas, izin masuk/izin keluar dan fasilitas keimigrasian;

b. Melakukan pemberian dokumen perjalanan, izin berangkat dan izin kembali.
3.1 Sub Seksi Pemeriksaan KeimigrasianMelakukan urusan peristiwa dibidang lintas batas tradisional melalui wilayah perbatasan antara negara republik indonesia dan Negara lain berdasarkan peraturan dan/atau perjanjian lintas batas yang berlaku, pemberian izin masuk/keluar dalam rangka pengaturan keluar orang melalui pelabuhan pendaratan di wilayah ngara republik Indonesia dan fasilitas keimigrasian.
3.2 Sub Seksi Dokumen PerjalananMelakukan pemberian dokumen perjalanan izin berangkat dan izin keluar.
4.Seksi Izin Tinggal dan Status KeimigrasianMelaksanankan urusan status keimigrrasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.a. Melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing, yang berada di Indonesia;

b. Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraannya.
4.1 Sub Seksi Izin Tinggal KeimigrasianMelakukan penyaringan, penelitian, permohonan alih status dan Izin Tinggal Keimigrasian.
4.2 Sub Seksi Status KeimigrasianMelakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan orang asing untuk kelengkapan permohonan kewarganegaraan.
5.Seksi Intelijen dan Penindakan KeimigrasianMelakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.a. Melakukan pemantauan terhadap pelanggan perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi dibidang pengawasan oang asing;

b. Melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
1.1 Sub Seksi Intelijen KeimigrasianMelaksanankan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kejasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing.
1.2 Sub Seksi Penindakan KeimigrasianMelakukan penyidikan dan penindakan pencegahan dan penangkalan, penampungan semantara dan perawatan orang asing yang belum dapat dipulangkan pemulangan dan pengusiran terhadap pelanggar keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku