Profil Kantor Imigrasi Kelas I Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Makassar merupakan unsur pelaksana tugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai pedoman dasar pelaksanaan tugas dan pekerjaan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.
Kantor Imigrasi Kelas I Makassar berdiri dan dibangun diatas tanah seluas 7.694 m² dan luas bangunan 1.195 m² yang mana bangunannya terdiri dari 2 (dua ) lantai yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.13 Makassar:
- Lantai 1 dipergunakan untuk ruangan pelayanan penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNI, ruang pembayaran, customer care, serta ruangan Seksi Insarkom dan kearsipan;
- Lantai 2 dipergunakan untuk ruangan Kepala Kantor , ruang pelayanan pelayanan penerbitan dokumen keimigrasian bagi orang asing , ruangan Seksi Wasdakim, ruangan ketatausahaan, ruang ATK, Aula, fitness center, ruang menyusui, ruang rapat, dan gudang;
- Ruang Karantina untuk menampung orang asing yang bermasalah berada di kanan belakang gedung kantor. Saat ini ruang Karantina tidak optimal lagi unuk menampung orang asing/pengungsi sehinggga diperlukan perluasan bangunan karantina secepatnya. Sementara mushollah berada dilahan sebelah kiri gedung kantor, tepatnya di depan rumah dinas dengan nama Mushollah Al-Hijrah;
- Kondisi Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar setelah perluasan fisik gedung terlihat sudah memenuhi kriteria sebagai kantor pelayanan, karena ruang tunggu telah diperluas dan ditata sedemikian rupa untuk mengoptimalkan fungsi ruangan. Begitu pula ruang pelayanan WNA yang dipindahkan ke lantai 2 terlihat lebih representatif dibanding kondisi sebelumnya;
- Terdapat 3 (tiga) unit Rumah dinas yang juga berada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Makasar dan rumah dinas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar yang terletak di Jl.Malombassang;
- Flat/rumah susun sederhana Tahap I dengan konsep full furnish untuk pejabat yang bermutasi (pendatang) dengan jumlah 5 (lima) unit dan 2 (dua) unit untuk guest house ( peruntukan tamu kantor);
- Flat /rumah susun sederhana Tahap II telah dilaksanakan dengan jumlah 6 (enam) unit yang terdiri atas 3 (tiga) lantai dimana pada lantai 1 adalah kantin (food court);