PERESMIAN UNIT LAYANAN PASPOR (ULP) GOWA
Makassar (16/12/21)- Bertempat di Komp. Ruko Yasmin Square No.14 Jl. Tumanurung Raya Kabupaten Gowa, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan secara resmi membuka Unit Layanan Paspor (ULP) Gowa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menjelaskan, menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman pembentukan unit layanan paspor antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Pemerintah kabupaten Gowa yang dilaksanakan pada Senin 27 September 2021 di Kantor Bupati Kabupaten Gowa. Pemerintah daerah Kabupaten Gowa menyediakan 1 Unit Gedung bagi Kantor Unit Layanan Paspor. Gedung Unit Layanan Paspor (ULP) ini merupakan Gedung 3 lantai yang terdiri dari lantai 1 untuk ruang pelayanan (custumer service), ruang tunggu pemohon berkas, ruang pengambilan paspor selesai dan ruang pengambilan foto dan biometrik khusus Ramah HAM (Lansia,Bayi,Disabilitas). Lantai 2 terdiri dari ruang Kepala ULP, ruang tunggu Foto dan Biometrik. Sementara untuk lantai 3 terdapat ruang cetak paspor, ruang arsip dan musholla. Dengan dibukanya ULP Gowa ini semoga nantinya dapat mengurangi volume pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dengan lebih mengefesiensikan waktu dan jarak tempuh pemohon paspor yang berasal dari arah selatan kota Makassar.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah KemenhumkamSulawesi Selatan Harun Sulianto mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai salah satu unit pelaksana teknis dibawah naungan Kantor Wilayah Kemenhumkam Sulawesi Selatan yang memiliki wilayahkerja yang begitu luas meliputi 10 kabupaten dan 1 kota diwilayah selatan provinsi sulawesi selatan. Luasnyawilayah kerja tersebut juga tentunya berdampak padatingginya permohonan paspor yang diajukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. Tingginya permohonan tersebut menjadi dasar pemikiran kami untuk membuka unit layanan paspor di kabupaten gowa ini. Selain untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten gowa, unit layanan paspor ini juga diharapakan mampu menjadi solusi bagi masyarakat di daerah selatan provinsi sulsel seperti takalar,Jeneponto, bantaeng hingga bulukumba tidak perlu lagi jauh jauh ke makassar untuk bermohon paspor karena sudah terdapat unit layanan paspor di kabupaten gowa dan khususnya masyarakat gowa.
Dalam sambutannya Bupati Gowa mengatakan bahwa hadirnya Unit Layanan Paspor Gowa ini merupakan hal yang dinantikan masyarakat Gowa, seperti yang kita ketahui Kabupaten Gowa adalah Kabupaten kedua yang memiliki wilayah paling besar di provinsi Sulawesi selatan. 72% masyarakat gowa masih tinggal didataran tinggi Utk bisa mendekatan pelayanan keseluruh lapisan masyarakat, dengan mengurangi beban masyarakat maka itu akan berdampak langsung ke kesejahtraan masyarakat dengan mengurangi biaya akomodasi dan transportasi yg dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pembuatan paspor. Kedepan kami akan membangun Mall Pelayanan Publik yang tentunya Pelayanan Keimigrasian akan termasuk didalamnya sehingga masyarakat dapat dilayani hanya dalam satu titik lokasi layanan dalam hal kemudahan masyarakat untuk mengakses pelayanan publik yang ada di Kabupaten Gowa.