Passport
PERSYARATAN PEMBUATAN SPRI / PASPOR BARU
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (*wajib)
- Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
-
- Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (*wajib)
- Akte Perkawinan/Surat Nikah
- Ijazah
- Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
- Keputusan Presidium Kabinet(*wajib)
- Keputusan Menteri Kehakiman RI
- Keputusan Pengadilan Negeri
- Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
- Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
- Paspor orang tua (apabila ada)
- Akte Lahir Anak
- KTP Orang Tua
- Permohonan dari nakoda/agen perusahaan
- Terdaftar dalam crew list
- Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasl 5 dan 6 UU no.62 Th.58 wajib menunjukkan SBKRI
- Ketentuan tersebut hanya untuk SPRI dan ijin lainnya yang pertama kali
- Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran
NO | JENIS PASPOR RI | BIAYA RP |
01.00 | Paspor Biasa 48 halaman | 300.000 |
02.00 | Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman | 600.000 |
03.00 | Paspor biasa 24 halaman | 100.000 |
04.00 | Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman | 350.000 |
05.00 | Paspor biasa 24 halaman penggantian yang hilang yang masih berlaku | 200.000 |
06.00 | Paspor biasa 24 halaman penggantian yang rusak yang masih berlaku | 100.000 |
07.00 | Paspor biasa 48 halaman penggantian yang hilang yang masih berlaku | 600.000 |
08.00 | Paspor biasa 48 halaman penggantian yang rusak yang masih berlaku | 300.000 |
09.00 | Paspor biasa 24 halaman penggantian yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam | 100.000 |
10.00 | Paspor biasa 48 halaman penggantian yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam | 300.000 |
11.00 | Jasa pengguna teknologi Sistem penerbitan paspor berbasis biometrik |