(0411) 584559 kanim_mks@imigrasi.go.id 0811 4603 77
Paspport

Informasi tentang Semua Hal Mengurus Passport

Lihat Detail
Ijin Tinggal WNA

Informasi tentang Semua Hal Ijin Tinggal WNA

Lihat Detail
Kewarganegaraan WNI Ganda

Informasi tentang Semua Hal Kewarganegaraan WNI Ganda

Lihat Detail

Passport

Passport

PERSYARATAN PEMBUATAN SPRI / PASPOR BARU

PERSYARATAN
Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
Bukti domisili (Asli dan Fotokopi)
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (*wajib)
  • Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam
Bukti Identitas Diri (Asli dan Fotokopi)(*minimal pilih salah satu)
  • Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (*wajib)
  • Akte Perkawinan/Surat Nikah
  • Ijazah
  • Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
Surat Ganti Nama (*untuk WNI keturunan)
  • Keputusan Presidium Kabinet(*wajib)
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI
  • Keputusan Pengadilan Negeri
Ijin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian(*untuk WNI keturunan)
Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
  • Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
  • Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
  • Paspor orang tua (apabila ada)
  • Akte Lahir Anak
  • KTP Orang Tua
Bagi anak buah kapal melampirkan:
  • Permohonan dari nakoda/agen perusahaan
  • Terdaftar dalam crew list
Bagi Tenaga Kerja Indonesia diperlukan Rekomendasi Disnaker Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Perundang-undangan(Intruksi Menteri Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05.05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perijinan lainnya)
  • Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasl 5 dan 6 UU no.62 Th.58 wajib menunjukkan SBKRI
  • Ketentuan tersebut hanya untuk SPRI dan ijin lainnya yang pertama kali
  • Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran
NO JENIS PASPOR RI BIAYA RP
01.00 Paspor Biasa 48 halaman 300.000
02.00 Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman 600.000
03.00 Paspor biasa 24 halaman 100.000
04.00 Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman 350.000
05.00 Paspor biasa 24 halaman penggantian yang hilang yang masih berlaku 200.000
06.00 Paspor biasa 24 halaman penggantian yang rusak yang masih berlaku 100.000
07.00 Paspor biasa 48 halaman penggantian yang hilang yang masih berlaku 600.000
08.00 Paspor biasa 48 halaman penggantian yang rusak yang masih berlaku 300.000
09.00 Paspor biasa 24 halaman penggantian yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam 100.000
10.00 Paspor biasa 48 halaman penggantian yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam 300.000
11.00 Jasa pengguna teknologi Sistem penerbitan paspor berbasis biometrik