(0411) 584559 kanim_mks@imigrasi.go.id 0811 4603 77
Paspport

Informasi tentang Semua Hal Mengurus Passport

Lihat Detail
Ijin Tinggal WNA

Informasi tentang Semua Hal Ijin Tinggal WNA

Lihat Detail
Kewarganegaraan WNI Ganda

Informasi tentang Semua Hal Kewarganegaraan WNI Ganda

Lihat Detail

Kewarganegaraan WNI Ganda

Kewarganegaraan WNI Ganda

1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006

Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebu
2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006

Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran
Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.

IMPLIKASI DIBIDANG KEIMIGRASIAN

Penyesuaian di bidang peraturan keimigrasian
Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006
BELUM melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian,penyelesainnya cukup di Kanim setempat
Telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :
1. Kanim setempat
2. Melampirkan paspor dan Kepmen tentang perolehan Ganda terbatas
3. Pengembalian dokim
4. Dapat dilakukan pemberian paspor RI dgn cap “yang bersangkutan subyek ganda UU no.12 Th.2006 pasal 4 c,d,h,l
dan pasal 5
5. Bagi yang memiliki paspor kebangsaan lain dilampirkan affidafit biaya Rp.75.000,- (PP 38 Th.2009)
3. Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :

Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing
Dapat diberikan SPRI dengan cap ganda terbatas
Memiliki paspor lain dilampirkan affidavit biaya Rp.75.000,-

FASILITAS KEIMIGRASIAN YANG DAPAT DIBERIKAN

Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali
Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD
Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas ,izin tinggal tetap dan untuk menjadi WNI