(0411) 584559 kanim_mks@imigrasi.go.id 0811 4603 77
Paspport

Informasi tentang Semua Hal Mengurus Passport

Lihat Detail
Ijin Tinggal WNA

Informasi tentang Semua Hal Ijin Tinggal WNA

Lihat Detail
Kewarganegaraan WNI Ganda

Informasi tentang Semua Hal Kewarganegaraan WNI Ganda

Lihat Detail

Ijin Tinggal WNA

Ijin Tinggal WNA

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

PERSYARATAN
  1. Permohonan perpanjangan Ijin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
  2. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
  3. Identitas Sponsor (KTP)
  4. Foto copy dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Ijin Kunjungan yang sah dan berlaku
  5. Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
  6. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal
  7. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
  8. Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang
KETERANGAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
  1. Masa berlaku paling lama 60 hari
  2. Dapat diperpanjang max 5 kali berturut-turut tiap perpanjangan 30 hari
  3. Dapat  alih status ke ITAS setelah tiba di Indonesia (PP No.38 Tahun 2005 ttg perubahan PP 32 Th 1994 ps.48) syaratnya: a. Permintaan orang asing ybs dan sponsornya b. Telah berada di Indonesia untuk: – Menanamkan modal – Bekerja sbg tenaga ahli – Bekerja sbg pimpinan perusahaan – Rohaniawan – Pendidikan dan pelatihan – Penelitian ilmiah – Bergabung dgn suami/isteri WNI – Bergabung dng isteri/suami ITAS atau ITAP – Bergabung dgn ortu ITAS/ITAP bagi anak < 18 th dan belum nikah – Pertimbangan manfaat/alasan kemanusiaan – Berdasarkan kep.Dirjen – Memperoleh kembali kewarganegaraan berdasar UU no.6 Th.2006 – Wisatawan lanjut usia
Permen Hukum dan Ham RI no.M.IZ.01.10 TH.2007 Perubahan Permen M.02.IZ.01.10 1995 Tentang visa Ijin Tinggal Kunjungan, Ijin Tinggal Terbatas, izin masuk dan izin keimigrasian.

IZIN TINGGAL TERBATAS

PERSYARATAN KITAS (juklak F-309 Th.1995)
  1. Persyaratan umum – Surat permintaan dan jaminan – Riwayat hidup, pekerjaan dan pendidikan orang asing tsb – Fotocopy dan asli paspor  yg masih berlaku – Pas foto berwarna 2x3cm sebanyak 2 lembar – Membayar biaya administrasi
  2. Persyaratan khusus – Rekomendasi instansi terkait – Bagi isteri/suami/anak malampirkan surat yang diperlukan
( Peraturan Dirjen F-434 Tahun 2006 tentang jenis, index dan peneraan visa)
  1. Masa berlaku max 2 tahun untuk : – Penanam modal asing – Mengikuti pendidikan
  2. Masa berlaku max 1 tahun untuk : – bekerja sebagai tenaga ahli – bersifat tidak  bekerja spt : – Penanam modal – Latihan atau penelitian ilmiah – Penyatuan keluarga – Repatriasi – Lanjut usia.
  3. Masa berlaku kurang dari 6 bulan diberikan kepada :Tenaga ahli untuk bekerja dengan ketentuan – Dapat diperpanjang max 6 bulan – Tidak diberikan ERP (Exit Re-Entry Permit) – Tidak diberikan EPO (Exit Permit Only) – Tidak diambil sidik jari kecuali lebih dari 90 hari
PEMBERIAN KITAS
  1. orang asing pemegang visa iji tinggal terbatas
  2. anak lahir di Indonesia dari orang tua pemegang KITAS
  3. anak asing lahir di Indonesia  ibu WNI dan ayah WNA tidak tinggal di Indonesia
  4. orang asing yg mendapat alih status kunjungan ke ITAS

IZIN TINGGAL TETAP

Juklak F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 diberikan kepada orang asing:
  1. Anak asing lahir di Indonesia dari ortu ITAP
  2. Orang asing yg mendapat alih status dari ITAS ke ITAP
ALIH STATUS ITAS KE ITAP (Permen 10 Tahun 2007 Tentang perubahan Permen 10.1995) diberikan pada orang asing  : Diajukan penjaminnya sekurang kurangnya 2 tahun berturut-turut berada di Indonesia dalam rangka :
  1. Menanamkan modal
  2. Tenaga ahli langka
  3. Pimpinan tertinggi perusahaan
  4. Tugas rohaniawan
  5. Bergabung dgn isteri/suami WNI
  6. Bergabung dgn ortu bagi anak sah pemegang paspor asing seorang WNI
  7. Bergabung dgn suami/isteri ITAP
  8. Bergabung dgn urto ITAP bagi anak , 18 th dan belum nikah
  9. Memperoleh kembali berdasarkan UU no.12 Th. 2006
  10. Wisatawan lanjut usia
 

BIAYA IJIN TINGGAL WNA

Untuk biaya ijin tinggal warga negara asing adalah sebagai berikut :
 Ijin Kunjungan  Rp.  250.000,00
 Ijin Tinggal Terbatas ( Baru / Perpanjangan )
 – saat kedatangan  Rp. 350.000,00
 – berlaku 6 bulan  Rp.  350.000,00
 – berlaku 1 tahun  Rp.  700.000,00
 – berlaku 2 tahun  Rp.  1.200.000,00
 – foto pemohon ITAS  Rp. 55.000,00
 Exit Re-Entry Permit (ERP)  Rp. 200.000,00
 Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) 6 bulan  Rp.  600.000,00
 Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) 1 tahun  Rp. 1.000.000,00
 Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) 2 tahun  Rp. 1.750.000,00