menunggu deportasi, dua WNA asal Tiongkok di titipkan pada…
Pengawalan Penitipan 2 (dua) WNA Berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok atas nama CHEN XIA dan CAI YONGCONG Pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
CHEN XIA Dan CAI YONGCONG telah menjalani hukuman pidana atas pelanggaran Hukum Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) UU No. 6 tahun 2011 jo. Pasal 121 huruf (b) tentang keimigrasian dengan masa tahanan selama 10 bulan subsidier 2 bulan sesuai dengan putusan Nomor: 71/Pid.Sus/2019/PN.Snj tertanggal 28 Agustus 2019;
CHEN XIA dan CAI YONGCONG selesai menjalani masa tahanan pada tanggal 10 April 2020 sesuai dengan Surat Bebas No:W23.PAS.PAS19-PK.01.05.06-103 an. CHEN XIA dan Surat Bebas No:W23.PAS.PAS19-PK.01.05.06-102 an. CAI YONGCONG yang dikeluarkan oleh Rutan Kelas IIB Sinjai, Kab. Sinjai;
CHEN XIA dan CAI YONGCONG telah didetensikan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar terhitung sejak tanggal 10 April 2020;
Penitipan CHEN XIA Dan CAI YONGCONG Pada Rudenim Makassar dikarenakan penerbangan international ke Tiongkok ditutup karena penyebaran Covid-19 sehingga pendeportasian ke negara asal deteni tidak dapat dilaksanakan.