
Kepala Kanim Makassar Resmi Berganti
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto bersama Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani menghadiri Serah terima Jabatan (Sertijab) dan Pisah Sambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Senin (03/08/2020).
____
Andi Pallawarukka, S.H., M.H. digantikan oleh Agus Winarto, Amd. Im., S.H., M.Si. sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar yang telah dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah pada 13 Juli 2020 yang lalu.
____
Harun Sulianto mengatakan bahwa di Tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Parepare telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “Saya berharap, di tahun ini Kanim Makassar berhasil memperoleh predikat yang berskala nasional yaitu WBBM di bawah kepemimpinan Kepala Kanim yang baru,” Kata Harun.
____
“Untuk mencapai predikat WBBM, diperlukan peningkatan mutu pelayanan dg inovasi yg mempermudah pelayanan, lakukan pengawasan, terus ber sinergi dengan semua pihak,” Lanjut Kakanwil.
____
Kakanwil juga menekankan agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sulsel terutama di Kanim Makassar lebarkan sayap untuk dekatkan layanan melaui easy paspor .
____
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi yang baru, Agus Winarto meminta kepada seluruh pegawai Kanim Makassar agar bersinergi dengan baik. “Saya berharap, dengan kehadiran saya sebagai Kakanim yang baru memberikan perubahan dan kontribusi pada Kanim Makassar terutama pada layanan publik. Kami akan memprioritaskan untuk memperluas layanan publik, “ Ungkap Agus..
____
Di sisi lain, Andi Apllawarukka mengapresiasi atas kolaborasi yang telah ia bangun bersama jajaran pegawai Kanim Makassar sehingga banya memperoleh prestasi tingkat yang akhirnya mendapat predikat nasional yakni predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2019.