
Imigrasi Makassar Kembali Mendeportasi 1 Warga Negara Asing Asal…
Makassar –Pembukaan pintu gerbang internasional di Indonesia telah memancing mobilisasi Warga Negara Asing yang masuk ke Indoneisa, baik untuk bekerja, bertemu keluarga, maupun yang ingin berwisata.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Seluruh Warga Negara Asing yang berada di Wilayah Indonesia Wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku serta memiliki Ijin tinggal. Jika tidak, Orang Asing tersebut dapat dikenakan Tindak Pidana Keimigrasian.
Pada tanggal 4 September 2022 yang lalu, telah dilakukan Tindakan Administari Keimigrasian berupa Deportasi kepada seorang Warga Negara Yaman yang terbukti telah melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang Asing tersebut ditemukan pada tanggal 25 Januari 2022 setelah adanya Informasi bahwa yang bersangkutan menginap disalah satu hotel di Kota Makassar namun tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah yaitu Paspor.
Setelah itu, petugas melakukan proses BAP kepada yang bersangkutan untuk diminta keterangannya. Dari keterangan yang diterima, orang Asing tersebut bernama Mohammed Abdul Aziz. Awalnya dia mengaku sebagai warga negara Indonesia yang berada di makassar untuk mencari Kopi yang akan di ekspor ke Arab Saudi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Yaman, namun setelah di minta untuk menunjukkan Paspor, dia tidak bisa menunjukkan nya dan hanya memperlihatkan Foto saja.
Selanjutnya Orang Asing tersebut kemudian di tahan di Rumah Detensi Imgirasi Makassar sambil menunggu proses penyidikan. Pada 26 April 2022, dilakukan proses serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar setelah Hasil Penyidikan sudah lengkap atau P21. Selanjutnya Pada tanggal 11 Juli 2022 Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Mohammed Abdul Aziz terbukti secara sah melanggar Pasal 119 ayat (1) atau pasal 122 huruf (a) Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
Setelah dilakukan penahanan, WN Yaman tersebut di detensi pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sambil menunggu proses pendeportasiannya oleh petugas. Akhirnya pada tanggal 4 September 2022, dilakukan proses Deportasi kepada Warga Negara Yaman tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bapak Agus Winarto mengatakan, setiap orang yang berada di wilayah indonesia wajib memiliki Paspor dan menunjukkannya kepada petugas Imigrasi apabila dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Ijin tinggal yang kerap dilakukan oleh orang asing yang tidak bertanggung jawab. Seperti pada kasus Yaman ini, orang asing yang dengan sengaja masuk ke Indonesia dan melakukan pelanggaran ijin tinggal.