
Dukung pelaksanaan KTT G20 Bali, Imigrasi Makassar menggelar Rapat…
Makassar – pada senin 3 Oktober 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM). Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Terkait Pengawasan Lalu Lintas Orang Asing di Bandara SHIAM ini dilaksanakan sebagai bentuk untuk mendukung pelaksanaan KTT G20 di Bali yang akan digelar dalam waktu dekat. Giat ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kumham Sulsel dan dihadiri oleh Kasatker/Stakeholder terkait. Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak dalam pembukaannya mengatakan pelaksanaan KTT G20 di Indonesia akan berdampak pada kegiatan Kanwil Kemenkumham yang berkaitan dengan Keimigrasian yaitu keluar masuknya orang asing di dalam rangka kegiatan G20 ini.
“Kantor Imigrasi sebagai UPT di Kanwil sulsel memiliki tugas dan fungsi keimigrasian yang salah satunya adalah fungsi penegakan hukum keimigrasian yang meliputi pengawasan orang asing, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian sebagaiamana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 6/2011 tentang Keimigrasian.”
Lebih lanjut Kakanwil katakan saat ini Indonesia tengah siap menghadapi kedatangan delegasi KTT G20 di Bali. Walaupun Hasasnuddin bukan sebagai bandara utama untuk mendukung, Kakanwil katakan hal ini perlu guna antisipasi peralihan ke rute pesawat serta melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap orang asing yang mendarart dari luar negeri dan orang asing yang keluar meninggalkan indonesia melalui Bandara internasional sultan Hasanuddin.
“Kanim sebagai Leading Sector dalam pegawasan orang asing di Indoensia dalam UU Imigrasi tentunya memerlukan bantuan dari instansi lain dalam melakukan pengawasan orang asing khususnya pada lalu lintas orang di Makassar, Bandara Hasanuddin Makassar. Pengawasan lalu lintas orang lain harus ditingkatkan terutama menjelang KT G20 di Bali.”
Untuk mengantisipasi orang asing yang berusaha menggangu KTT G20, pentingnya deteksi dini terhadap orang asing sebagai bentuk antisipasi terhadap Ancamana, Gangguan, Hambatan dan Tantangan dalam pelaksanaan KTT G20 sehingga sinergitas yang kuat antar instansi dan berbagai pihak di lingkugan Bandara intenasional sultan Hasanuddin Makassar pengawasan orang asing perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto menyampaikan rapat ini merupakan wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait orang asing di wilayah Makassar dan sekitarnya khususnya di Bandara Hasanuddin Makassar dalam hal pengawasan orang asing
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan G20 di Bali dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Indoensia sebagai salah satu tempat pemeriksaan imigrasi yaitu perlintasan orang asing dari luar negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Selanjutnya Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra juga menambahkan bahwa jajaran di Keimigrasian telah melaksanakan tugasnya secara administrasi mulai dari masuknya orang asing hingga urusan alih status ijin tinggal. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pelaksanannya, tidak hanya jajaran Keimigrasian saja yang bekerja, melainkan perlu melibatkan pihak lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan stakeholder lainnya yang bersentuhan dengan keberadaan orang asing.
“Imigrasi tidak bekerja sendiri sehingga TIMPORA merupakan wadah yang mengikat kita semua dalam hal penanganan orang asing kaena Kementerian/Lembaga lain memiliki tugas dan fungsi yang sama terkait dengan pengawsan orang asing. UU menyebutkan imigrasi sebagai ledaer. Saya yakin tidak bisa kerja sendiri karena keterbatasan personel dan sarana-prasarana. Kalau tidak mengikat pada TIMPORA, maka tujuan pengawasan orang asing sulit dicapai.”
Untuk memperkuat TIMPORA tersebut, perlunya kekompakan antar lembaga sehingga dapat menciptakan kondisi yang kondusif di internal TIMPORA. “TIMPORA merupakan titik awal menuju langkah-langkah internal. Kekompakan harus dilakukan guna mencitpakan kondisi yang kondusif di internal karena menyangkut ortang asing, pengungsi ini orang asing.”