
Diseminasi Kebijakan Pelayanan Izin Tinggal dalam masa PPKM
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Izin Tinggal Keimigrasian tanggal 09 Juli 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan giat Diseminasi Kebijakan Pelayanan Izin Tinggal dan Pedoman Teknis Pendaftaran Izin Tinggal Online bagi Warga Negara Asing yang bermukim di 10 Kab/Kota wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar secara daring.
Giat ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto. Kakanim Makassar juga memberikan sambutan mengenai kebijakan peraturan Izin Tinggal yang begitu dinamis tentunya sejalan dengan peraturan pemerintah pusat mengenai pembatasan OA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Diseminasi ini dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Makassar, Andi Zulfikar dibantu dengan Tim Teknis dari Seksi Intaltuskim Kanim Makassar.
Selain pembahasan mengenai Permenkumhan no.27 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Darurat, Andi Zulfikar juga menjelaskan mengenai persyaratan dan ketentuan perpanjangan Izin Tinggal bagi OA pemegang ITAS/ITAP yang berada diluar negeri serta tim teknis seksi intaltuskim membantu mendemo kan secara langsung penggunaan pendaftaran izin tinggal melalui website http://visa-online.imigrasi.go.id
Kegiatan berjalan lancar walaupun berlangsung jarak jauh. Perusahaan dan organisasi yang mempekerjakan orang asing sangat antusias mengikuti kegiatan hingga akhir dan memberikan kesan positif atas inisiasi Kanim Makassar dalam memberikan pelayanan prima khususnya kepada orang asing. (an)